ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA
MUKADIMAH
Sesungguhnya pembangunan bangsa merupakan perwujudan rasa
syukur atas kemerdekaan sebagai rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sehingga bangsa
Indonesia tumbuh dan berkembang menuju cita-cita yang diinginkan.
Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia turut
berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia. Mahasiswa geografi sadar akan hak dan kewajibannya, bertekad
memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran hakiki yang
diyakini oleh bangsa Indonesia dalam rangka mengabdi kepada Allah Yang Maha
Kuasa.
Pembangunan sebagai usaha sadar dan terencana membutuhkan
landasan yang kokoh dan topangan dari berbagai disiplin ilmu, keahlian, dan
hadirnya manusia-manusia berkualitas yang digunakan untuk pemanfaatan sumber
daya secara optimal dengan asas konservasi. Geografi sebagai salah satu
disiplin ilmu yang terlibat dalam pembangunan, mampu memberikan, menerangkan dan meyusun teori
yang dikaji dari berbagai aspek bagi terciptanya pemanfaatan sumber daya secara
optimal yang mendukung proses pembangunan.
Meyakini akan pentingnya ilmu geografi dan peran
mahasiswa geografi dalam mencapai cita-cita tersebut, maka dengan nama Allah
Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami mahasiswa geografi Indonesia yang
digerakkan dengan pedoman berbentuk
Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Geografi
Indonesia dan selanjutnya disingkat IMAHAGI.
Pasal 2
Waktu
IMAHAGI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 27 September
1987 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Sekretariat pusat IMAHAGI berkedudukan di perguruan
tinggi dimana sekjend terpilih berada.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
IMAHAGI berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi serta
aktualisasi dalam rangka meningkatkan
kualitas mahasiswa geografi menjadi insan
akademis yang profesional dan aktif dalam mengawal
pembangunan nasional
BAB III
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI
Pasal 6
Sifat
IMAHAGI adalah organisasi mahasiswa geografi yang bersifat intra dan antar Perguruan Tinggi.
Pasal 7
Status
IMAHAGI adalah organisasi independen tertinggi mahasiswa
geografi Indonesia.
Pasal 8
Fungsi
IMAHAGI adalah wadah komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi serta
aktualisasi mahasiswa geografi seluruh Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Anggota IMAHAGI adalah seluruh mahasiswa Geografi
Indonesia.
2. Keanggotaan IMAHAGI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh kongres,
kongres luar biasa musyawarah wilayah
dan musyawarah pengurus di komisariat.
Pasal 11
Pimpinan IMAHAGI dipegang oleh Pengurus Besar, Pengurus
Wilayah dan Pengurus Komisariat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan IMAHAGI diperoleh dari :
1. Iuran wajib Komisariat.
2. Dana
kemahasiswaan diadakan tapi tidak diwajibkan dari tiap komisariat
3. Usaha-usaha yang legal, halal dan tidak mengikat.
4. Donatur dan partisipan.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran IMAHAGI
hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Kongres luar biasa.
BAB VIII
PENGESAHAN
Pasal 14
Ketentuan pengesahan ditetapkan dalam kongres
dan/atau kongres luar biasa
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.Pasal 16
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
BANJARMASIN
Pada tanggal : 26 april 2014
Waktu :
02.43 WITA
Tempat :
Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA
(IMAHAGI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengertian
1.
Anggota IMAHAGI adalah mahasiswa geografi yang diwadahi
dan dikordinasikan oleh lembaga formal geografi tertinggi di perguruan tinggi
di seluruh Indonesia dan semua mahasiswa geografi yang berada di bawah naungan lembaga tersebut
secara langsung menjadi anggota
IMAHAGI.
2.
Anggota
kehormatan IMAHAGI adalah orang–orang tertentu yang dibutuhkan dan dianggap berjasa kepada
IMAHAGI .
Pasal 2
Tata cara
keanggotaan
1.
Tiap mahasiswa
Geografi yang diwadahi dan dikordinasikan oleh lembaga formal geografi
tertinggi di perguruan tinggi yang bergabung dalam IMAHAGI mencatatkan diri
kepada Pengurus Besar dengan tembusan disampaikan kepada pengurus wilayah
IMAHAGI.
2.
Tiap lembaga eksekutif mahasiswa Geografi yang
bergabung dalam IMAHAGI hendaknya diketahui oleh pimpinan Perguruan Tinggi
setempat.
3.
Setiap lembaga eksekutif mahasiswa geografi yang
tercatat sebagai anggota IMAHAGI, kedudukan selanjutnya sebagai komisariat
IMAHAGI dan untuk komisariat yang didalamnya terdapat lebih dari satu lembaga eksekutif mahasiswa geografi maka
perlu dibentuk komisariat melalui musyawarah lembaga eksekutif mahasiswa
geografi yang bersangkutan.
4.
Mekanisme
keanggotaan komisariat IMAHAGI di atur dan di tetapkan oleh pengurus besar dan
di ketahui oleh pengurus wilayah yang bersangkutan
5.
Orang–orang tertentu dapat menjadi anggota kehormatan
setelah diminta kesediaannya oleh pengurus besar IMAHAGI dan ditetapkan dengan
surat keputusan pengurus besar.
6.
Prosedur penetapan anggota kehormatan IMAHAGI diatur
dalam keputusan yang dibuat oleh pengurus besar .
Pasal 3
Hak dan
Kewajiban
1.
Hak Anggota
a.
Tiap mahasiswa Geografi
mempuyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, bertanya, dan
berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
b.
Tiap Komisariat mempunyai hak bicara, hak suara, hak
pendelegasian dan hak mendapatkan informasi sesuai dengan tata aturan
organisasi yang berlaku.
c.
Anggota kehormatan dapat mengajukan saran, usul, atau
pertanyaan kepada Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.
2.
Kewajiban Anggota
a.
Setiap Komisariat harus membayar iuran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b.
Setiap anggota harus berpartisipasi dalam program
IMAHAGI.
c.
Setiap anggota harus menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4
Pencabutan
dan Kehilangan Status Keanggotaan
1.
Anggota akan kehilangan status keanggotaannya, apabila:
a.
Atas permintaan sendiri.
b.
Melakukan perbuatan yang merugikan atau mencemarkan
nama baik organisasi.
c.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan–ketentuan yang telah
ditetapkan oleh IMAHAGI.
d.
Kehilangan status kemahasiswaannya.
2.
Prosedur
a.
Tuntutan pencabutan dapat diajukan oleh pengurus
wilayah kepada Pengurus Besar.
b.
Pencabutan status kenggotaan harus dilakukan dengan
peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal–hal yang luar biasa yang dapat
dilakukan secara langsung.
c.
Kehilangan keanggotaan yang dimaksud point a diatas
dilakukan dengan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi yang diketahui
oleh Pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan kepada Pengurus Besar dengan
tembusan kepada pengurus Wilayah.
d.
Kehilangan keanggotaan seperti dimaksud point c diatas
bagi anggota kehormatan, dilakukan dengan mengajukan surat pengunduran diri
kepada pengurus besar.
3.
Pembelaan dan Penjelasan
a.
Tiap anggota yang akan kehilangan status keangotaannya
dapat melakukan pembelaan, sanggahan atau memberikan penjelasan melalui
komisariat dalam musyawarah wilayah atau forum yang ditunjuk untuk itu.
b.
Jika yang bersangkutan dalam point 3.a tidak menerima
atau keberatan dengan keputusan yang diambil, dapat mengajukan banding kepada Pengurus Besar sampai forum Kongres
sebagai pembelaan terakhir.
c.
Putusan kehilangan status keanggotaan dalam Kongres
seperti dimaksud ayat 3.b di atas dianggap sah jika disetujui oleh
sekurang–kurangnya 2/3 jumlah anggota IMAHAGI yang hadir.
BAB II
STRUKTUR
KEKUASAAN
Pasal 5
Kongres
IMAHAGI
1.
Status
a.
Kongres merupakan Musyawarah utusan komisariat,
Pengurus Wilayah, dan Pengurus Besar IMAHAGI.
b.
Kongres memegang kekuasaan tertinggi IMAHAGI.
c.
Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali.
2.
Tugas dan Wewenang
a.
Membahas dan Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
b.
Membahas dan Menetapkan Garis–Garis Besar Haluan Kerja (GBHK), serta garis-garis besar
haluan organisasi (GBHO). Serta rekomendasi
c.
Meminta dan membahas pertanggungjawaban Pengurus Besar
IMAHAGI.
d.
Memilih dan menetapkan tim formatur Pengurus Besar IMAHAGI berikutnya
e.
Memilih dan menetapkan Pengurus Besar IMAHAGI berikutnya
f.
Mendemisionerkan Pengurus Besar periode sebelumnya.
g.
Menetapkan penyelenggara kongres berikutnya.
h.
Pelantikan
pengurus besar oleh ketua Ikatan Geograf Indonesia atau pengurus IGI yang
mewakili
3.
Tata Tertib Kongres dibahas dan ditetapkan pada sidang
pleno I
Pasal 6
Kongres
Luar Biasa IMAHAGI
1.
Kongres luar biasa IMAHAGI merupakan musyawarah utusan
komisariat IMAHAGI yang diadakan
apabila diperlukan dan diajukan oleh minimal sekurang-kurangnya 2/3 yang terdaftar di komisariat pusat IMAHAGI.
2.
Pengajuan
Kongres Luar Biasa IMAHAGI harus disetujui oleh dewan pertimbangan.
3.
Kongres luar biasa IMAHAGI memiliki tugas dan wewenang
yang sama dengan kongres IMAHAGI.
4.
Kongres luar biasa IMAHAGI dinyatakan sah apabila di
hadiri oleh utusan yang berasal dari 2/3 komisariat yang terdaftar di IMAHAGI pusat.
Pasal 7
Musyawarah
Wilayah
1.
Status
a.
Musyawarah wilayah merupakan musyawarah utusan
Komisariat yang berada dalam wilayahnya.
b.
Musyawarah wilayah diadakan 1 tahun sekali.
2.
Tugas dan Wewenang
a.
Membahas
dan menetapkan Laporan Pertanggngjawaban pengurus wilayah periode sebelumnya.
b.
Mendemisionerkan
pengurus Wilayah periode
sebelumnya.
c.
Membahas
dan menetapkan GBHK dan
rekomendasi pengurus wilayah.
d.
Memilih
dan menetapkan tim formatur pengurus wilayah.
e.
Memilih
dan menetapkan pengurus wilayah.
f.
Menetapkan
penyelenggaraan musyawarah wilayah periode berikutnya.
g.
Pelantikan
pengurus wilayah oleh sekjend atau pengurus besar yang mewakili.
3.
Tata tertib Musyawarah Wilayah dibahas dan ditetapkan oleh peserta musyawarah wilayah di
wilayah masing-masing.
Pasal 8
Rapat
Kerja Wilayah
1.
Status
a.
Rapat kerja wilayah adalah rapat kerja pengurus wilayah
pada wilayah yang bersangkutan.
b.
Rapat kerja
wilayah diadakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah yang
bersangkutan.
2.
Tugas dan Wewenang
Membuat
program kerja wilayah dalam kaitannya dengan IMAHAGI.
3.
Tata Tertib Rapat Wilayah
Tata
tertib yang berlaku adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah yang
bersangkutan.
Pasal 9
Rapat
Kerja Komisariat
1.
Status
a.
Rapat kerja
Komisariat adalah rapat kerja pengurus komisariat pada perguruan tinggi yang
bersangkutan.
b.
Rapat kerja
komisariat diadakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
komisariat yang bersangkutan.
2.
Tugas dan Wewenang
Melaksanakan program kerja regional
dan IMAHAGI pusat.
3.
Tata Tertib Rapat Komisariat.
Tata
tertib yang berlaku adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
komisariat yang bersangkutan.
BAB
III
STRUKTUR
PIMPINAN
Pasal 10
Pengurus
Besar
1.
Status
a.
Pengurus Besar adalah lembaga koordinasi tertinggi
dalam IMAHAGI.
b.
Masa jabatan Pengurus Besar adalah dua tahun (satu
periode).
2.
Formasi
a.
Formasi Pengurus Besar sekurang–kurangnya adalah
terdiri dari Sekretaris Jenderal, Biro
Administrasi, Biro Keuangan.
b.
Untuk melakukan pembinaan dibentuk Badan Pembina.
c.
Untuk melaksanakan program kerja atau kegiatan di
tingkat Pengurus Besar dapat dibentuk Badan pelaksana dilakukan oleh tim pelaksana yang dibentuk
secara sukarela/mengajukan diri, atau ditunjuk oleh pengurus besar.
3.
Tugas dan Kewajiban
a.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan hasil–hasil kongres.
b.
Melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan
seluruh wilayah dan Komisariat atas segala keputusan, perubahan, dan
perkembangan penting sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.
Menyelenggarakan aktifitas dalam bidang keorganisasian,
pendidikan, dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat.
d.
Mensosialisasikan laporan kegiatan program kerja
minimal 1x dalam 1 tahun kepada pengurus wilayah.
4.
Persyaratan
a.
Pengurus Besar IMAHAGI adalah peserta
Kongres IMAHAGI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai pengalaman
organisasi, dan mempunyai prestasi akademik yang baik sekurang-kurang-nya tahun ke-2.
b.
Sekjen yang terpilih dalam kongres IMAHAGI hanya bisa
menjabat selama satu periode.
c.
Persyaratan yang lebih spesifik diatur dalam mekanisme
tertentu yang dibuat oleh
panitia pemilihan yang ditetapkan dalam Kongres.
5.
Mekanisme Penugasan
a.
Pengurus Besar yang baru menjalankan tugasnya setelah
dilakukan serah terima dengan Pengurus Besar Demisioner atau yang mewakilkan
dan dilantik oleh Dewan
Pembina IMAHAGI atau yang ditugaskan untuk itu.
b.
Acara serah terima dan pelantikan penetapan sekjend terpilih
dilakukan dalam Kongres.
Pasal 11
Pengurus
Wilayah
1.
Status
a.
Pengurus Wilayah adalah delegasi komisariat IMAHAGI di wilayah–wilayah yang ditetapkan
dalam musyawarah wilayah.
b.
Pengurus Wilayah mengkoordinasikan beberapa komisariat
IMAHAGI di wilayah yang bersangkutan.
c.
Pengurus Wilayah merupakan Badan Pembantu Pengurus
Besar.
d.
Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah satu tahun.
2.
Formasi
Pengurus
wilayah sekurang–kurangnya terdiri dari seorang korwil, biro administrasi dan
biro keuangan.
3.
Tugas dan Kewajiban
a.
Melaksanakan dan mengembangkan hasil–hasil musyawarah
wilayah sebagai penjabaran dari hasil–hasil Kongres.
b.
Melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi
dengan seluruh Komisariat di wilayahnya atas segala keputusan, perubahan, dan
perkembangan penting sesuai dengan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga
IMAHAGI.
c.
Mewakili Pengurus Besar dalam menyelesaikan berbagai
masalah yang timbul di wilayahnya dengan tetap memperhatikan ayat 3.b.
d.
Menyampaikan laporan rutin mengenai perkembangan
IMAHAGI di wilayahnya kepada Pengurus Besar minimal dua kali setahun.
4.
Persyaratan
a.
Pengurus wilayah IMAHAGI adalah peserta Musyawarah
wilayah yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai pengalaman
berorganisasi, mempunyai prestasi akademis yang baik dan sekurang-kurangnya
mahasiswa tahun kedua.
b.
Korwil yang terpilih dalam muswil IMAHAGI hanya bisa
menjabat selama satu periode.
c.
Persyaratan yang lebih spesifik dapat diatur lebih
dalam mekanisme tertentu yang disepakati dalam muswil.
5.
Mekanisme Penugasan
a.
Pengurus wilayah yang baru menjalankan tugasnya setelah
dilakukan serah terima dengan Pengurus wilayah demisioner atau yang mewakilkan
dan dilantik oleh pengurus besar atau yang ditugaskan untuk itu.
b.
Acara serah terima jabatan dan pelantikan dilakukan
dalam acara muswil.
Pasal 12
Pengurus
Komisariat
1.
Status
a.
Komisariat adalah kesatuan organisasi IMAHAGI terendah
yang identik dengan lembaga eksekutif mahasiswa Geografi tertinggi yang ada
pada suatu Perguruan Tinggi dan kelembagaan sesuai dengan surat keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 155/U/1998,
tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
b.
Pengurus Komisariat IMAHAGI adalah anggota lembaga
eksekutif mahasiswa geografi yang ada pada suatu Perguruan Tinggi yang dipilih melalui mekanisme pemilihan pada komisariat
tersebut
c.
Masa jabatan pengurus Komisariat disesuaikan dengan
ketentuan yang ada dilingkungannya.
2.
Tugas dan Kewajiban
a.
Melaksanakan dan mengembangkan hasil Raker Komisariat.
b.
Menjalankan Tri dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan ,penelitian, dan
pengabdian pada masyarakat.
c.
Melakukan komunikasi dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar atas segala keputusan
perubahan dan perkembangan serta persoalan penting sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Persyaratan
Persyaratan
untuk menjadi Pengurus Komisariat IMAHAGI disesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 13
Dewan Pertimbangan
1.
Status
Dewan
pertimbangan adalah badan pembimbing dan penasehat pengurus besar, pengurus
wilayah serta komisariat dalam menjalankan tugas roda organisasi.
2.
Formasi
Dewan
pertimbangan terdiri dari Dewan
Pembina dan atau pribadi-pribadi tertentu yang diminta oleh pengurus
besar IMAHAGI karena memiliki kaitan atau perhatian yang besar terhadap
organisasi IMAHAGI.
3.
Hak
a.
Memberikan usul, saran, atau pertimbangan yang tidak mengikat
kepada pengurus dalam menentukan kebijaksanaan organisasi baik diminta ataupun
tidak.
b.
Memperoleh informasi tentang perkembangan organisasi.
4.
Mekanisme penugasan
Calon
dewan pertimbangan diminta kesediaannya oleh pengurus, baik secara langsung
maupun tidak langsung selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber
Keuangan
1.
Iuran Komisariat dalam satu tahun adalah Rp. 30.000,-
(tiga puluh ribu rupiah).
2.
Dana IMAHAGI yang lain adalah dana kemahasiswaan yang
diperoleh sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang berlaku.
3.
Usaha–usaha sah yang tidak mengikat.
4.
Donator
dan Partisipan
Pasal 15
Mekanisme
Keuangan
1. Iuran
Komisariat pertama kali diserahkan kepada Pengurus Besar, selambat–lambatnya
tiga bulan setelah pengurus Komisariat terbentuk.
2. Lima
puluh persen dari total jumlah
penerimaan Pengurus Besar dari satu wilayah, diserahkan kepada Pengurus
Wilayah.
BAB V
LAMBANG
DAN BENDERA
Pasal 16
Penetapan
Lambang
dan Atribut lainnya ditetapkan dalam Kongres.
Pasal 17
Arti
Lambang
1. Lingkaran
Luar
Merupakan
lingkaran tidak penuh sebagai batas terluar lambang IMAHAGI.
2.
Rantai
Meggambarkan
suatu kekompakan dan kebersamaan antar sesama mahasiswa geografi dan antar komisariat yang satu dengan yang
lainnya sebagai unsur IMAHAGI. Jumlah mata rantai mengisyaratkan akan tahun
kelahiran IMAHAGI (1987) yang dalam hal ini hanya dituliskan tahun 87.
3. Selempang merah putih
Menggambarkan simbol pemersatu
dan penghubung antar mata rantai dalam rangkaian menjadi satu wadah organisasi yang ada di Indonesia.
Keluwesan tampak indah terefleksi dalam selempang yang menandakan keharmonisan hubungan dalam
IMAHAGI.
3.
Buku dan pena
Kedua
unsur dasar dalam dunia ilmu pengetahuan yang tak terpisahkan dan saling
melengkapi satu dengan yang lainnya . Karenanya apabila salah satu dari kedua
unsur tadi dihilangkan maka akan menimbulkan bentukan dan arti yang berbeda
dengan keseluruhan gambar. Juga kedua unsur ini saling mendukung dan mengakar
pada landasan organisasi yang bergerak dalam dunia keilmuan . Hujaman mata pena
di bagian atas mengandung arti menjunjung tinggi akan nilai-nilai luhur
pancasila, yang berarti aktifitas keilmuan yang diperjuangkan IMAHAGI sesuai
dengan tujuan negara , ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Gambar peta
Menunjukkan
tempat organisasi berada dengan warna dasar biru.
5.
Garis-garis koordinat
Sebagai
garis batas yang mewakili negara kesatuan RI
6.
Lima garis bersudut dan bersusun menggambarkan nilai-nilai
luhur pancasila dimana sila pertama sebagai dasar berpijak.
7.
Tulisan terdiri dari :
“IKATAN
MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA” Yang Mengikuti arah melingkar dari rangkaian mata
rantai .
Pasal 18
Bendera
1.
Warna dasar bendera hijau
2.
Gambar bendera adalah lambang IMAHAGI
BAB VI
PEMBAGIAN
WILAYAH
Pasal 19
1. Status
a)
Pembagian wilayah adalah pengelompokan beberapa
komisariatyang dinilai dapat mempermudah koordinasi antar komisariat.
b)
Hasil Pengelompokan ini kemudian dinamakan regional
c)
Regional bermasud untuk mempermudah koordinasi antar
komisariat di wilayah yang bersangkutan.
d)
Regional merupakan bagian dari structural imahagi.
2.
Syarat :
a) Syarat untuk pemekaran adalah
1) Pengusulan pembentukan regional baru
atau komisariat yang beralih regional harus memiliki dasar alasan, dan
aturan yang kuat dalam menunjang kesesuaian yang berlaku, serta ditetapkan
pada kongres atau kongres luar biasa
2) Region yang ingin melakukan
pemekaran mendapatkan persetujuan dari 2/3 anggota dari region yang bersangkutan, Selanjutnya direkomendasikan melalui
musyawarah wilayah ke pengurus besar untuk ditetapkan pada kongres atau konges
luar biasa.
3) Regional yang ingin melakukan
pemekaran mendapatkan persetujuan atau pengakuan dari regional lainnya selanjutnya ditetapkan
melalui kongres atau kongres luar biasa.
b) Syarat komesariat yang ingin
bergabung :
1) Komisariat bersangkutan memiliki
himpunan atau organisasi formal dan sejenisnya yang mewadahi mahasiswa geografi
di komisariat tersebut.
2) Memiliki Ad/Art organisasi yang
sepaham dengan IMAHAGI
c) Syarat untuk pembentukan region baru
:
1) Regional baru yang akan
dibentuk minimal memiliki 4 komisariat
dari regionla yang diusulkan,
2) Sebagai pertimbangan kordinasi dan
pengoptimalisasi pemekaran wilayah, maka perlu diperhatikan beberapa hal
mengenai jarak, waktu, aksesibilitas dan keaktifan komisariat dari regional
yang diusulkan.
3) Hasil dari pembagian dari wilayah
tersebut diterima dan disahkan oleh pengurus besar IMAHAGI sebagai badan
tertinggi dalam kongres selanjutnya
3.Pembagian Wilayah
Adapun
pembagian wilayah yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1. Regional
I (P. Sumatera dan Pulau
sekitarnya)
2. Regional
II (Jawa bagian barat)
3. Regional
III (Jawa bagian Tengah)
4. Regional
IV (Jawa bagian Timur, Bali dan
Nusa Tenggara)
5. Regional
V (Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua)
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 20
Perubahan Anggran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan dalam Kongres dan Kongres Luar Biasa .
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Semua badan, lembaga, dan aturan yang berkenaan
dengan organisasi IMAHAGI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Semua anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini dan barang siapa melanggarnya dikenakan sanksi organisasi sebagaimana
diatur dalam ketentuan terdahulu.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian untuk ditetapkan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di :
Banjarmasin
Pada tanggal : 26 april 2014
Pukul : 17.40 WITA
Tempat : Aula Rektorat
Universitas Lambung
Mangkurat

0 komentar:
Posting Komentar