Sabtu, 02 Agustus 2014

AD/ART IMAHAGI 2014-2016



ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA

MUKADIMAH
Sesungguhnya pembangunan bangsa merupakan perwujudan rasa syukur atas kemerdekaan sebagai rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sehingga bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang menuju cita-cita yang diinginkan.
Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia turut berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Mahasiswa geografi sadar akan hak dan kewajibannya, bertekad memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran hakiki yang diyakini oleh bangsa Indonesia dalam rangka mengabdi kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Pembangunan sebagai usaha sadar dan terencana membutuhkan landasan yang kokoh dan topangan dari berbagai disiplin ilmu, keahlian, dan hadirnya manusia-manusia berkualitas yang digunakan untuk pemanfaatan sumber daya secara optimal dengan asas konservasi. Geografi sebagai salah satu disiplin ilmu yang terlibat dalam pembangunan, mampu  memberikan, menerangkan dan meyusun teori yang dikaji dari berbagai aspek bagi terciptanya pemanfaatan sumber daya secara optimal yang mendukung proses pembangunan.
Meyakini akan pentingnya ilmu geografi dan peran mahasiswa geografi dalam mencapai cita-cita tersebut, maka dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami mahasiswa geografi Indonesia yang digerakkan dengan pedoman berbentuk  Anggaran Dasar  sebagai berikut:

 

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia dan selanjutnya disingkat IMAHAGI.
Pasal 2
Waktu
IMAHAGI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1987 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Sekretariat pusat IMAHAGI berkedudukan di perguruan tinggi dimana sekjend terpilih berada.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
IMAHAGI berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Tujuan
Terbinanya komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi serta aktualisasi dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa geografi menjadi insan akademis yang profesional dan aktif dalam   mengawal pembangunan nasional





BAB III
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI
Pasal 6
Sifat
IMAHAGI adalah organisasi mahasiswa geografi yang bersifat intra dan antar  Perguruan Tinggi.
Pasal 7
Status
IMAHAGI adalah organisasi independen tertinggi mahasiswa geografi Indonesia.
Pasal 8
 Fungsi
IMAHAGI adalah wadah komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi serta aktualisasi mahasiswa geografi  seluruh Indonesia.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.      Anggota IMAHAGI adalah seluruh mahasiswa Geografi Indonesia.
2.      Keanggotaan IMAHAGI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.










BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh kongres, kongres luar biasa musyawarah wilayah dan musyawarah pengurus di komisariat.

Pasal 11
Pimpinan IMAHAGI dipegang oleh Pengurus Besar, Pengurus Wilayah dan Pengurus Komisariat.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan IMAHAGI diperoleh dari :
1.      Iuran wajib Komisariat.
2.      Dana kemahasiswaan diadakan tapi tidak diwajibkan dari tiap komisariat
3.      Usaha-usaha yang legal, halal dan tidak mengikat.
4.      Donatur dan partisipan.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran IMAHAGI hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Kongres luar biasa.





BAB VIII
PENGESAHAN
Pasal 14
Ketentuan pengesahan ditetapkan dalam kongres dan/atau kongres luar biasa

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.Pasal 16
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di         : BANJARMASIN
Pada tanggal          : 26 april 2014
Waktu                     : 02.43 WITA
Tempat                   : Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat







ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA
(IMAHAGI)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengertian
1.      Anggota IMAHAGI adalah mahasiswa geografi yang diwadahi dan dikordinasikan oleh lembaga formal geografi tertinggi di perguruan tinggi di seluruh Indonesia dan semua mahasiswa geografi yang berada di bawah naungan lembaga tersebut secara langsung menjadi anggota IMAHAGI.
2.       Anggota kehormatan IMAHAGI adalah orang–orang tertentu yang dibutuhkan dan dianggap berjasa kepada IMAHAGI .
Pasal 2
Tata cara keanggotaan
1.      Tiap  mahasiswa Geografi yang diwadahi dan dikordinasikan oleh lembaga formal geografi tertinggi di perguruan tinggi yang bergabung dalam IMAHAGI mencatatkan diri kepada Pengurus Besar dengan tembusan disampaikan kepada pengurus wilayah IMAHAGI.
2.      Tiap lembaga eksekutif mahasiswa Geografi yang bergabung dalam IMAHAGI hendaknya diketahui oleh pimpinan Perguruan Tinggi setempat.
3.      Setiap lembaga eksekutif mahasiswa geografi yang tercatat sebagai anggota IMAHAGI, kedudukan selanjutnya sebagai komisariat IMAHAGI dan untuk komisariat yang didalamnya terdapat lebih dari satu  lembaga eksekutif mahasiswa geografi maka perlu dibentuk komisariat melalui musyawarah lembaga eksekutif mahasiswa geografi yang bersangkutan. 
4.      Mekanisme keanggotaan komisariat IMAHAGI di atur dan di tetapkan oleh pengurus besar dan di ketahui oleh pengurus wilayah yang bersangkutan
5.      Orang–orang tertentu dapat menjadi anggota kehormatan setelah diminta kesediaannya oleh pengurus besar IMAHAGI dan ditetapkan dengan surat keputusan pengurus besar.
6.      Prosedur penetapan anggota kehormatan IMAHAGI diatur dalam keputusan yang dibuat oleh pengurus besar .
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.      Hak Anggota
a.       Tiap mahasiswa Geografi  mempuyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, bertanya, dan berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
b.      Tiap Komisariat mempunyai hak bicara, hak suara, hak pendelegasian dan hak mendapatkan informasi sesuai dengan tata aturan organisasi yang berlaku.
c.       Anggota kehormatan dapat mengajukan saran, usul, atau pertanyaan kepada Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.
2.      Kewajiban Anggota
a.       Setiap Komisariat harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Setiap anggota harus berpartisipasi dalam program IMAHAGI.
c.       Setiap anggota harus menjaga nama baik organisasi.







Pasal 4
Pencabutan dan Kehilangan Status Keanggotaan
1.      Anggota akan kehilangan status keanggotaannya,  apabila:
a.       Atas permintaan sendiri.
b.      Melakukan perbuatan yang merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
c.       Melakukan perbuatan yang  bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan–ketentuan yang telah ditetapkan oleh IMAHAGI.
d.      Kehilangan status kemahasiswaannya.
2.      Prosedur
a.       Tuntutan pencabutan dapat diajukan oleh pengurus wilayah kepada Pengurus Besar.
b.      Pencabutan status kenggotaan harus dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal–hal yang luar biasa yang dapat dilakukan secara langsung.
c.       Kehilangan keanggotaan yang dimaksud point a diatas dilakukan dengan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi yang diketahui oleh Pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan kepada Pengurus Besar dengan tembusan kepada pengurus  Wilayah.
d.      Kehilangan keanggotaan seperti dimaksud point c diatas bagi anggota kehormatan, dilakukan dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada pengurus besar.
3.      Pembelaan dan Penjelasan
a.       Tiap anggota yang akan kehilangan status keangotaannya dapat melakukan pembelaan, sanggahan atau memberikan penjelasan melalui komisariat dalam musyawarah wilayah atau forum yang ditunjuk untuk itu.
b.      Jika yang bersangkutan dalam point 3.a tidak menerima atau keberatan dengan keputusan yang diambil, dapat mengajukan banding  kepada Pengurus Besar sampai forum Kongres sebagai pembelaan terakhir.
c.       Putusan kehilangan status keanggotaan dalam Kongres seperti dimaksud ayat 3.b di atas dianggap sah jika disetujui oleh sekurang–kurangnya 2/3 jumlah anggota IMAHAGI yang hadir.



BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 5
Kongres IMAHAGI
1.      Status
a.       Kongres merupakan Musyawarah utusan komisariat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Besar IMAHAGI.
b.      Kongres memegang kekuasaan tertinggi IMAHAGI.
c.       Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali.
2.      Tugas dan Wewenang
a.       Membahas dan Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.      Membahas dan Menetapkan Garis–Garis Besar Haluan Kerja (GBHK), serta garis-garis besar haluan organisasi (GBHO). Serta rekomendasi
c.       Meminta dan membahas pertanggungjawaban Pengurus Besar IMAHAGI.
d.      Memilih dan menetapkan tim formatur Pengurus Besar IMAHAGI berikutnya
e.       Memilih dan menetapkan Pengurus Besar IMAHAGI berikutnya
f.       Mendemisionerkan Pengurus Besar periode sebelumnya.
g.      Menetapkan penyelenggara kongres berikutnya.
h.      Pelantikan pengurus besar oleh ketua Ikatan Geograf Indonesia atau pengurus IGI yang mewakili
3.      Tata Tertib Kongres dibahas dan ditetapkan pada sidang pleno I


Pasal 6
Kongres Luar Biasa IMAHAGI
1.      Kongres luar biasa IMAHAGI merupakan musyawarah utusan komisariat IMAHAGI yang diadakan apabila diperlukan dan diajukan oleh minimal sekurang-kurangnya 2/3 yang terdaftar di komisariat pusat IMAHAGI.
2.      Pengajuan Kongres Luar Biasa IMAHAGI harus disetujui oleh dewan pertimbangan.
3.      Kongres luar biasa IMAHAGI memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan kongres IMAHAGI.
4.      Kongres luar biasa IMAHAGI dinyatakan sah apabila di hadiri oleh utusan yang berasal dari 2/3 komisariat yang terdaftar di IMAHAGI pusat.
Pasal 7
Musyawarah Wilayah
1.      Status
a.       Musyawarah wilayah merupakan musyawarah utusan Komisariat yang berada dalam wilayahnya.
b.      Musyawarah wilayah diadakan 1 tahun sekali.
2.      Tugas dan Wewenang
a.       Membahas dan menetapkan Laporan Pertanggngjawaban pengurus wilayah periode sebelumnya.
b.      Mendemisionerkan  pengurus  Wilayah periode sebelumnya.
c.       Membahas dan menetapkan GBHK dan rekomendasi pengurus wilayah.
d.      Memilih dan menetapkan tim formatur pengurus wilayah.
e.       Memilih dan menetapkan pengurus wilayah.
f.       Menetapkan penyelenggaraan musyawarah wilayah periode berikutnya.
g.      Pelantikan pengurus wilayah oleh sekjend atau pengurus besar yang mewakili.
3.      Tata tertib Musyawarah Wilayah  dibahas dan ditetapkan oleh peserta musyawarah wilayah di wilayah masing-masing.

Pasal 8
Rapat Kerja Wilayah
1.      Status
a.       Rapat kerja wilayah adalah rapat kerja pengurus wilayah pada wilayah yang bersangkutan.
b.      Rapat kerja  wilayah diadakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah yang bersangkutan.
2.      Tugas dan Wewenang
Membuat program kerja wilayah dalam kaitannya dengan IMAHAGI.
3.      Tata Tertib Rapat Wilayah
Tata tertib yang berlaku adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah yang bersangkutan.
Pasal 9
Rapat Kerja Komisariat
1.      Status
a.     Rapat kerja Komisariat adalah rapat kerja pengurus komisariat pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b.     Rapat kerja komisariat diadakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan komisariat yang bersangkutan.
2.      Tugas dan Wewenang
Melaksanakan program kerja regional dan IMAHAGI pusat.
3.      Tata Tertib Rapat Komisariat.
Tata tertib yang berlaku adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan komisariat yang bersangkutan.






BAB III
STRUKTUR PIMPINAN

Pasal 10
Pengurus Besar
1.      Status
a.       Pengurus Besar adalah lembaga koordinasi tertinggi dalam IMAHAGI.
b.      Masa jabatan Pengurus Besar adalah dua tahun (satu periode).
2.      Formasi
a.       Formasi Pengurus Besar sekurang–kurangnya adalah terdiri dari Sekretaris Jenderal,  Biro Administrasi, Biro Keuangan.
b.      Untuk melakukan pembinaan dibentuk Badan Pembina.
c.       Untuk melaksanakan program kerja atau kegiatan di tingkat Pengurus Besar dapat dibentuk Badan pelaksana dilakukan oleh tim pelaksana yang dibentuk secara sukarela/mengajukan diri, atau ditunjuk oleh pengurus besar.
3.      Tugas dan Kewajiban
a.       Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil–hasil kongres.
b.      Melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan seluruh wilayah dan Komisariat atas segala keputusan, perubahan, dan perkembangan penting sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.       Menyelenggarakan aktifitas dalam bidang keorganisasian, pendidikan, dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat.
d.      Mensosialisasikan laporan kegiatan program kerja minimal 1x dalam 1 tahun kepada pengurus wilayah.
4.      Persyaratan
a.        Pengurus Besar IMAHAGI adalah peserta Kongres IMAHAGI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai pengalaman organisasi, dan mempunyai prestasi akademik yang baik sekurang-kurang-nya tahun ke-2.
b.      Sekjen yang terpilih dalam kongres IMAHAGI hanya bisa menjabat selama satu periode.
c.       Persyaratan yang lebih spesifik diatur dalam mekanisme tertentu yang dibuat oleh panitia pemilihan yang ditetapkan dalam Kongres.
5.      Mekanisme Penugasan
a.       Pengurus Besar yang baru menjalankan tugasnya setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus Besar Demisioner atau yang mewakilkan dan dilantik oleh Dewan Pembina IMAHAGI atau yang ditugaskan untuk itu.
b.      Acara serah terima dan pelantikan penetapan sekjend terpilih dilakukan dalam  Kongres.
Pasal 11
Pengurus Wilayah
1.      Status
a.       Pengurus Wilayah adalah delegasi komisariat IMAHAGI di wilayah–wilayah yang ditetapkan dalam musyawarah wilayah.
b.      Pengurus Wilayah mengkoordinasikan beberapa komisariat IMAHAGI di wilayah yang bersangkutan.
c.       Pengurus Wilayah merupakan Badan Pembantu Pengurus Besar.
d.      Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah satu tahun.
2.      Formasi
Pengurus wilayah sekurang–kurangnya terdiri dari seorang korwil, biro administrasi dan biro keuangan.
3.      Tugas dan Kewajiban
a.       Melaksanakan dan mengembangkan hasil–hasil musyawarah wilayah sebagai penjabaran dari hasil–hasil Kongres.
b.      Melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi dengan seluruh Komisariat di wilayahnya atas segala keputusan, perubahan, dan perkembangan penting sesuai dengan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga IMAHAGI.
c.       Mewakili Pengurus Besar dalam menyelesaikan berbagai masalah yang timbul di wilayahnya dengan tetap memperhatikan ayat 3.b.
d.      Menyampaikan laporan rutin mengenai perkembangan IMAHAGI di wilayahnya kepada Pengurus Besar minimal dua kali  setahun.
4.      Persyaratan
a.       Pengurus wilayah IMAHAGI adalah peserta Musyawarah wilayah yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai pengalaman berorganisasi, mempunyai prestasi akademis yang baik dan sekurang-kurangnya mahasiswa tahun kedua.
b.      Korwil yang terpilih dalam muswil IMAHAGI hanya bisa menjabat selama satu periode.
c.       Persyaratan yang lebih spesifik dapat diatur lebih dalam mekanisme tertentu yang disepakati dalam muswil.
5.      Mekanisme Penugasan
a.       Pengurus wilayah yang baru menjalankan tugasnya setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus wilayah demisioner atau yang mewakilkan dan dilantik oleh pengurus besar atau yang ditugaskan untuk itu.
b.      Acara serah terima jabatan dan pelantikan dilakukan dalam acara muswil.

Pasal 12
Pengurus Komisariat
1.      Status
a.       Komisariat adalah kesatuan organisasi IMAHAGI terendah yang identik dengan lembaga eksekutif mahasiswa Geografi tertinggi yang ada pada suatu Perguruan Tinggi dan kelembagaan sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 155/U/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
b.      Pengurus Komisariat IMAHAGI adalah anggota lembaga eksekutif mahasiswa geografi yang ada pada suatu Perguruan Tinggi yang dipilih melalui mekanisme pemilihan pada komisariat tersebut
c.       Masa jabatan pengurus Komisariat disesuaikan dengan ketentuan yang ada dilingkungannya.
2.      Tugas dan Kewajiban
a.       Melaksanakan dan mengembangkan hasil Raker Komisariat.
b.      Menjalankan Tri dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan ,penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
c.       Melakukan komunikasi dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar atas segala keputusan perubahan dan perkembangan serta persoalan penting sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.      Persyaratan
Persyaratan untuk menjadi Pengurus Komisariat IMAHAGI disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 13
Dewan Pertimbangan
1.      Status
Dewan pertimbangan adalah badan pembimbing dan penasehat pengurus besar, pengurus wilayah serta komisariat dalam menjalankan tugas roda organisasi.
2.      Formasi
Dewan pertimbangan terdiri dari Dewan Pembina dan atau pribadi-pribadi tertentu yang diminta oleh pengurus besar IMAHAGI karena memiliki kaitan atau perhatian yang besar terhadap organisasi IMAHAGI.
3.      Hak
a.       Memberikan usul, saran, atau pertimbangan yang tidak mengikat kepada pengurus dalam menentukan kebijaksanaan organisasi baik diminta ataupun tidak.
b.      Memperoleh informasi tentang perkembangan organisasi.
4.      Mekanisme penugasan
Calon dewan pertimbangan diminta kesediaannya oleh pengurus, baik secara langsung maupun tidak langsung selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan.

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Keuangan
1.      Iuran Komisariat dalam satu tahun adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
2.      Dana IMAHAGI yang lain adalah dana kemahasiswaan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang berlaku.
3.      Usaha–usaha sah yang tidak mengikat.
4.      Donator dan Partisipan
Pasal 15
Mekanisme Keuangan
1.      Iuran Komisariat pertama kali diserahkan kepada Pengurus Besar, selambat–lambatnya tiga bulan setelah pengurus Komisariat terbentuk.
2.      Lima puluh persen dari total jumlah penerimaan Pengurus Besar dari satu wilayah, diserahkan kepada Pengurus Wilayah.

BAB V
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 16
Penetapan
Lambang dan Atribut lainnya ditetapkan dalam Kongres.
Pasal 17
Arti Lambang
1.      Lingkaran Luar
Merupakan lingkaran tidak penuh sebagai batas terluar lambang IMAHAGI.
2.      Rantai
Meggambarkan suatu kekompakan dan kebersamaan antar sesama mahasiswa geografi  dan antar komisariat yang satu dengan yang lainnya sebagai unsur IMAHAGI. Jumlah mata rantai mengisyaratkan akan tahun kelahiran IMAHAGI (1987) yang dalam hal ini hanya dituliskan tahun 87.
3. Selempang merah putih
Menggambarkan simbol pemersatu dan penghubung antar mata rantai dalam rangkaian menjadi satu wadah organisasi yang ada di Indonesia. Keluwesan tampak indah terefleksi dalam selempang yang menandakan keharmonisan hubungan dalam IMAHAGI.
3.      Buku dan pena
Kedua unsur dasar dalam dunia ilmu pengetahuan yang tak terpisahkan dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya . Karenanya apabila salah satu dari kedua unsur tadi dihilangkan maka akan menimbulkan bentukan dan arti yang berbeda dengan keseluruhan gambar. Juga kedua unsur ini saling mendukung dan mengakar pada landasan organisasi yang bergerak dalam dunia keilmuan . Hujaman mata pena di bagian atas mengandung arti menjunjung tinggi akan nilai-nilai luhur pancasila, yang berarti aktifitas keilmuan yang diperjuangkan IMAHAGI sesuai dengan tujuan negara , ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Gambar peta
Menunjukkan tempat organisasi berada dengan warna dasar biru.
5.      Garis-garis koordinat
Sebagai garis batas yang mewakili negara kesatuan RI
6.      Lima garis bersudut dan bersusun menggambarkan nilai-nilai luhur pancasila dimana sila pertama sebagai dasar berpijak.
7.      Tulisan terdiri dari :
“IKATAN MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA” Yang Mengikuti arah melingkar dari rangkaian mata rantai .


Pasal 18
Bendera
1.      Warna dasar bendera hijau
2.      Gambar bendera adalah lambang IMAHAGI

BAB VI
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal  19
1. Status
a)      Pembagian wilayah adalah pengelompokan beberapa komisariatyang dinilai dapat mempermudah koordinasi antar komisariat.
b)      Hasil Pengelompokan ini kemudian dinamakan regional
c)      Regional bermasud untuk mempermudah koordinasi antar komisariat di wilayah yang bersangkutan.
d)     Regional merupakan bagian dari structural imahagi.
2. Syarat :
a)      Syarat untuk pemekaran adalah
1)      Pengusulan pembentukan regional baru atau komisariat yang beralih regional harus memiliki dasar  alasan, dan  aturan yang kuat dalam menunjang kesesuaian yang berlaku, serta ditetapkan pada kongres atau kongres luar biasa
2)      Region yang ingin melakukan pemekaran mendapatkan persetujuan dari 2/3 anggota dari region yang bersangkutan,  Selanjutnya direkomendasikan melalui musyawarah wilayah ke pengurus besar untuk ditetapkan pada kongres atau konges luar biasa.
3)      Regional yang ingin melakukan pemekaran mendapatkan persetujuan atau pengakuan  dari regional lainnya selanjutnya ditetapkan melalui kongres atau kongres luar biasa.



b)      Syarat komesariat yang ingin bergabung :
1)      Komisariat bersangkutan memiliki himpunan atau organisasi formal dan sejenisnya yang mewadahi mahasiswa geografi di komisariat tersebut.
2)      Memiliki Ad/Art organisasi yang sepaham dengan IMAHAGI

c)      Syarat untuk pembentukan region baru :
1)      Regional baru yang akan dibentuk  minimal memiliki 4 komisariat dari regionla yang diusulkan,
2)      Sebagai pertimbangan kordinasi dan pengoptimalisasi pemekaran wilayah, maka perlu diperhatikan beberapa hal mengenai jarak, waktu, aksesibilitas dan keaktifan komisariat dari regional yang diusulkan.
3)      Hasil dari pembagian dari wilayah tersebut diterima dan disahkan oleh pengurus besar IMAHAGI sebagai badan tertinggi dalam kongres selanjutnya
           
3.Pembagian Wilayah
Adapun pembagian wilayah yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.      Regional I (P. Sumatera dan Pulau sekitarnya)
2.      Regional II (Jawa bagian barat)
3.      Regional III (Jawa bagian Tengah)
4.      Regional IV (Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara)
5.      Regional V (Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua)







BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Perubahan Anggran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Kongres dan Kongres Luar Biasa .
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Semua badan, lembaga, dan aturan yang berkenaan dengan organisasi IMAHAGI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Semua anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan barang siapa melanggarnya dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan terdahulu.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian untuk ditetapkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di       : Banjarmasin
Pada tanggal        : 26 april 2014
Pukul                    : 17.40 WITA
Tempat                             : Aula Rektorat
Universitas Lambung Mangkurat

0 komentar:

Posting Komentar